Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Majalengka.
Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, Unsur Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar