Kepala Desa Cibogor
Kepala Desa mempunyai tugas menyelengggarakan urusan pemerintaan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sekretaris Desa
- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
- Memimpin, mengkordisasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretariat Desa;
- Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa;
- Merumuskan program kegiatan Desa;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
- Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
- Menyusun rancangan APB Desa;
- Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayan Desa;
- Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
- Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
- Melalsanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Pemerintahan
- Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kependudukan;
- Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarkat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrsi pertanahan;
- Melaksanakan dan mencatatan kegiatan kemasyarakatan;
- Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
- Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi Desa;
- Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;
- Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
- Melaksanakaan tugas lain yang dierikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Ekbang
- Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
- Mencatat dan mengerakan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
- Mencatat dan menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
- Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
- Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengiran, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
- Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
- Melaksanakan dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Keuangan
- Mencatat, mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
- Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
- Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
- Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Umum
- Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
- Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
- Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
- Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
- Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
- Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
- Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat desa;
- Mencatat dan melaksanakan pengelolan adminitrasi umum;
- Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
- Melaksanakan kegiatan persiapan penyelengaraan rapat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Kesra
- Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- Mencatat dan menyelengarakaan inventarisasi kependudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu dan panti asuhan;
- Mencatat dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pendidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk kepustakaan desa;
- Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan);
- Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
- Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan badan amil, Zakat, Infak dan sodakoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
- Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek dan lumbung desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Dusun (Kadus)
Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya, mempunyai tugas :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Membina kehidupan masyarakat;
- Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Membina perekonomian masyarakat;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat;
- Menjaga kelestarian adat desa yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar