Sabtu, 28 September 2013

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA CIBOGOR

Kepala Desa Cibogor
Kepala Desa mempunyai tugas menyelengggarakan urusan pemerintaan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Sekretaris Desa
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
  • Memimpin, mengkordisasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretariat Desa;
  • Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan umum Desa;
  • Merumuskan program kegiatan Desa;
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
  • Menyusun rancangan APB Desa;
  • Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayan Desa;
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
  • Melalsanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Pemerintahan
  
Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
  • Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kependudukan;
  • Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarkat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrsi pertanahan;
  • Melaksanakan dan mencatatan kegiatan kemasyarakatan;
  • Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Buku Administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
  • Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi Desa;
  • Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/kewarganegaraan;
  • Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
  • Melaksanakaan tugas lain yang dierikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Ekbang
    
Kepala Urusan Perekonomain dan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
  • Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
  • Mencatat dan mengerakan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
  • Mencatat dan menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
  • Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
  • Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengiran, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
  • Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (Koperasi Unit Desa, Perkoperasian, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
  • Melaksanakan dan mencatat mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
  • Mencatat, mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
  • Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
  • Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
  • Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Umum

Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
  • Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
  • Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
  • Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  • Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
  • Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
  • Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  • Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat desa;
  • Mencatat dan melaksanakan pengelolan adminitrasi umum;
  • Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
  • Melaksanakan kegiatan persiapan penyelengaraan rapat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Ka.Ur. Kesra
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
  • Melaksanakan dan mencatat kegiatan serta pembinaan bidang kesehatan, bantuan sosial, pemberdayaan perempuan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, PMI dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  • Mencatat dan menyelengarakaan inventarisasi kependudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu dan panti asuhan;
  • Mencatat dan mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan pendidikan masyarakat dan kegiatan lainnya termasuk kepustakaan desa;
  • Mencatat dan mengikuti perkembangan kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, Ketenagakerjaan);
  • Mencatat dan mengikuti kegiatan peserta jemaah haji;
  • Mencatat dan melaksanakan kegiatan serta pembinaan bidang keagamaan, kegiatan badan amil, Zakat, Infak dan sodakoh (BAZIS) dan pengurusan kematian;
  • Mencatat dan melaksanakan kegiatan dan pembinaan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek dan lumbung desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Dusun (Kadus)
Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya, mempunyai tugas :
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • Membina kehidupan masyarakat;
  • Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Membina perekonomian masyarakat;
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat;
  • Menjaga kelestarian adat desa yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  • Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar